Polsek Kutalimbaru Ringkus Tiga Pengedar Sabu

Polsek Kutalimbaru

topmetro.news – Polsek Kutalimbaru meringkus tiga orang pengedar narkotika jenis sabu. Mereka ditangkap dari Jalan Kawat II Gg Ridho, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Selasa (13/2/2018) sekira pukul 10.30 Wib.

Adapun ketiga tersangka yakni, RHM (26), IR (45) dan Is (25) warga Jslan Kawat II, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

Di Kantong Celana

“Ketiganya ditangkap dari Jalan Kawat II Gg Ridho. Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli. Saat digeledah ditemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu di kantong celana di dalam kotak rokok dan di bawah bangku yang diduduki tersangka sebanyak empat paket kecil sabu-sabu,” kata Kapolsek Kutalimbaru AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (15/2/2018).

Tiga Tersangka Mengaku

Lanjut mantan Kanit Polsek Medan Kota ini, setelah petugas melakukan interogasi, ketiga tersangka mengakui barangbukti itu miliknya, dan selanjutnya tersangka berikut barangbukti diboyong ke Mako Polsek Kutalimbaru.

“Guna penyidikan lanjut dan ketiga tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) subs 127 ayat ( 1) UU Narkotika No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 (empat) tahun penjara dan paling lama 12 (dua belas tahun) penjara,” pungkas AKP Martulesi.

Guna diketahui, hasil Labfor Cabang Medan dan hasil sementara secara lisan, bahwa barang bukti itu positif mengandung narkotika dengan berat kotor dari pegadaian Cabang Pancur Batu 0,18 gram, 0,16 gram, 0,22 gram dan 0,32 gram.(TM08)

Related posts

Leave a Comment